Pertanian dewasa ini telah memasuki titik yang
memprihatinkan. Negara yang dulu berjuluk negara agraris dan pernah swasembada
pangan kini harus impor aneka komoditas pangan. Kedaluatan pangan dan reforma
agraria hanya menjadi adagium dan nyanyian syurga dari pemerintah. Faktanya,
sekarang pertanian bak anak sulung yang
kehilangan kasih sayang orangtuanya karena lebih memperhatikan adik-adiknya. Banyaknya
kasus dan sengketa yang melibatkan sektor pertanian menjadi buktinya. Sebut
saja perampasan lahan, petani yang terus identik dengan kemiskinan, mafia
komoditas pertanian dan segudang permasalahan lainya memaksa sektor pertanian
harus gigit jari. Yang lebih mengerikan adalah kelalaian pemerintah dalam
menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria. 54 Tahun Undang-undang ini disahkan,
nyatanya tak mampu menjadi payung hukum bagi para petani untuk bisa mengakses
sektor pertanian dengan leluasa. Yang terbaru adalah pongahnya pemerintah
menyutujui pasar bebas saat petani negeri ini masih tergopoh-gopoh mengejar
ketertinggalan dari negara-negara sekitar.
Diberlakukanya Asean Economic
Community pada 2015 nanti adalah cara pemerintah lepas tangan dalam
melindungi petani dari gempuran produk-produk asing.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu
dilakukan :
1.
Reforma agraria
Agenda
penting untuk memastikan kecukupan lahan
yang digarap petani kecil adalah reforma agraria.
Reforma agraria tidak terkait dengan komunisme,
seperti yang disalahpahami hingga kini.
Reforma agraria membutuhkan kebijakan
pemerintah
untuk melengkapi Undang Undang Pokok
Agraria (UUPA) 1960. Penerapan dan kontrol dari pemerintah menjadi bagian
penting pelaksanaan
reforma agraria. Pemerintah sudah semestinya tunduk pada amanat undang-undang,
sehingga petani punya akses yang luas terhadap lahan dan air. Proses Land Grabbing yang menghambat akses
petani terhadap lahan dan air harus dihentikan.
2. Pendidikan
konsumen
Pembanunan
sektor pertanian ke depan juga tidak mungkin lepas dari peran serta masyarakat
Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh rakyat
Indonesia untuk lebih memprioritaskan produk dalam negeri. Dengan membeli
produk dalam negeri maka kita juga berarti telah menyelamatkan saudara kita
sendiri. Konsumen perlu disadarkan akan pentingnya menghargai dan mengonsumsi
bahan pangan dari dalam negeri. Terutama produk petani kecil dari pertanian
berkelanjutan (organik). Tidak hanya lebih sehat, aksi ini bisa membantu petani
memperbaiki taraf penghidupannya. Pengembangan pertanian berkelanjutan
memerlukan dukungan konsumen dalam negeri untuk meningkatkan kemandirian dan
kesejahteraan para petani kecil. Paradigma masyarakat bahwa produk impor selalu
lebih baik dari produk lokal harus diubah.
3.
Kebijakan pertanian yang ramah petani
Jika
ingin pertanian maju, pemerintah perlu membuat kebijakan yang berpihak
dan kondusif bagi petani kecil.
Misalnya, dorong petani memproduksi pupuk dan bibit secara lokal dan mandiri
ketimbang bergantung pada pupuk dan
bibit
impor. Siapa bilang impor pangan murah?
Nilainya Rp 50 triliun per tahun. Diambil dari anggaran belanja negara, yang
dananya berasal dari pendapatan dan hutang negara. Impor pangan sangat
merugikan petani dan pertanian dalam negeri. Apalagi jika potensi pertanian
dalam negeri belum digarap secara optimal. Indonesia mendatangkan pangan dari
negara-negara maju macam AS dan Eropa. Padahal, petani di negara-negara
tersebut disubsidi oleh pemerintahnya, sehingga produknya murah. Bandingkan
dengan kondisi di dalam negeri. Subsidi pada petani justru semakin mengecil.
Pertanian dewasa ini telah memasuki tiitik yang
memprihatinkan. Negara yang dulu berjuluk negara agraris dan pernah swasembada
pangan kini harus impor aneka komoditas pangan. Kedaluatan pangan dan reforma
agraria hanya menjadi adagium dan nyanyian syurga dari pemerintah. Faktanya,
sekarang pertanian bak anak sulung yang
kehilangan kasih sayang orangtuanya karena lebih meperhatikan adik-adiknya. Banyaknya
kasus dan sengketa yang melibatkan sektor pertanian menjadi buktinya. Sebut
saja perampasan lahan, petani yang terus identik dengan kemiskinan, mafia
komoditas pertanian dan segudang permasalahan lainya memaksa sektor pertanian
harus gigit jari. Yang lebih mengerikan adalah kelalaian pemerintah dalam
menjalankan undang-Undang Pokok Agraria. 54 Tahun undang-undang ini disahkan,
nyatanya tak mampu menjadi payung hukum bagi para petani untuk bisa mengakses
sektor pertanian dengan leluasa. Yang terbaru adalah pongahnya pemerintah
menyutujui pasar bebas saat petani negeri ini masih tergopoh-gopoh mengejar
ketertinggalan dari negara-negara sekitar.
Diberlakukanya Asean Economic
Community pada 2015 nanti adalah cara pemerintah lepas tangan dalam
melindungi petani dari gempuran produk-produk asing.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu
dilakukan :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar