Selasa, 23 September 2014

3 Agenda Penting Pembangunan Pertanian Indonesia

Pertanian dewasa ini telah memasuki titik yang memprihatinkan. Negara yang dulu berjuluk negara agraris dan pernah swasembada pangan kini harus impor aneka komoditas pangan. Kedaluatan pangan dan reforma agraria hanya menjadi adagium dan nyanyian syurga dari pemerintah. Faktanya, sekarang pertanian bak  anak sulung yang kehilangan kasih sayang orangtuanya karena lebih memperhatikan adik-adiknya. Banyaknya kasus dan sengketa yang melibatkan sektor pertanian menjadi buktinya. Sebut saja perampasan lahan, petani yang terus identik dengan kemiskinan, mafia komoditas pertanian dan segudang permasalahan lainya memaksa sektor pertanian harus gigit jari. Yang lebih mengerikan adalah kelalaian pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria. 54 Tahun Undang-undang ini disahkan, nyatanya tak mampu menjadi payung hukum bagi para petani untuk bisa mengakses sektor pertanian dengan leluasa. Yang terbaru adalah pongahnya pemerintah menyutujui pasar bebas saat petani negeri ini masih tergopoh-gopoh mengejar ketertinggalan dari negara-negara sekitar.  Diberlakukanya Asean Economic Community pada 2015 nanti adalah cara pemerintah lepas tangan dalam melindungi petani dari gempuran produk-produk asing.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan :
1. Reforma agraria
Agenda penting untuk memastikan kecukupan lahan yang digarap petani kecil adalah reforma agraria. Reforma agraria tidak terkait dengan komunisme, seperti yang disalahpahami hingga kini. Reforma agraria membutuhkan kebijakan
pemerintah untuk melengkapi Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Penerapan dan kontrol dari pemerintah menjadi bagian penting pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah sudah semestinya tunduk pada amanat undang-undang, sehingga petani punya akses yang luas terhadap lahan dan air. Proses Land Grabbing yang menghambat akses petani terhadap lahan dan air harus dihentikan.
2. Pendidikan konsumen
Pembanunan sektor pertanian ke depan juga tidak mungkin lepas dari peran serta masyarakat Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk lebih memprioritaskan produk dalam negeri. Dengan membeli produk dalam negeri maka kita juga berarti telah menyelamatkan saudara kita sendiri. Konsumen perlu disadarkan akan pentingnya menghargai dan mengonsumsi bahan pangan dari dalam negeri. Terutama produk petani kecil dari pertanian berkelanjutan (organik). Tidak hanya lebih sehat, aksi ini bisa membantu petani memperbaiki taraf penghidupannya. Pengembangan pertanian berkelanjutan memerlukan dukungan konsumen dalam negeri untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan para petani kecil. Paradigma masyarakat bahwa produk impor selalu lebih baik dari produk lokal harus diubah.
3. Kebijakan pertanian yang ramah petani
Jika ingin pertanian maju, pemerintah perlu membuat kebijakan yang berpihak dan kondusif bagi  petani kecil. Misalnya, dorong petani memproduksi pupuk dan bibit secara lokal dan mandiri ketimbang bergantung pada pupuk dan
bibit impor.  Siapa bilang impor pangan murah? Nilainya Rp 50 triliun per tahun. Diambil dari anggaran belanja negara, yang dananya berasal dari pendapatan dan hutang negara. Impor pangan sangat merugikan petani dan pertanian dalam negeri. Apalagi jika potensi pertanian dalam negeri belum digarap secara optimal. Indonesia mendatangkan pangan dari negara-negara maju macam AS dan Eropa. Padahal, petani di negara-negara tersebut disubsidi oleh pemerintahnya, sehingga produknya murah. Bandingkan dengan kondisi di dalam negeri. Subsidi pada petani justru semakin mengecil.
Pertanian dewasa ini telah memasuki tiitik yang memprihatinkan. Negara yang dulu berjuluk negara agraris dan pernah swasembada pangan kini harus impor aneka komoditas pangan. Kedaluatan pangan dan reforma agraria hanya menjadi adagium dan nyanyian syurga dari pemerintah. Faktanya, sekarang pertanian bak  anak sulung yang kehilangan kasih sayang orangtuanya karena lebih meperhatikan adik-adiknya. Banyaknya kasus dan sengketa yang melibatkan sektor pertanian menjadi buktinya. Sebut saja perampasan lahan, petani yang terus identik dengan kemiskinan, mafia komoditas pertanian dan segudang permasalahan lainya memaksa sektor pertanian harus gigit jari. Yang lebih mengerikan adalah kelalaian pemerintah dalam menjalankan undang-Undang Pokok Agraria. 54 Tahun undang-undang ini disahkan, nyatanya tak mampu menjadi payung hukum bagi para petani untuk bisa mengakses sektor pertanian dengan leluasa. Yang terbaru adalah pongahnya pemerintah menyutujui pasar bebas saat petani negeri ini masih tergopoh-gopoh mengejar ketertinggalan dari negara-negara sekitar.  Diberlakukanya Asean Economic Community pada 2015 nanti adalah cara pemerintah lepas tangan dalam melindungi petani dari gempuran produk-produk asing.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar